Awardee LPDP Wajib Pulang? Hmmm – MINI RESONANSIF


KLARIFIKASI:PENULIS TIDAK MEMBENARKAN TINDAKAN AWARDEE YANG MELANGGAR
PERATURAN LPDP TERMASUK ATURAN WAJIB PULANG, DISINI PENULIS HANYA
MEMBERIKAN PENDAPAT BAHWA ATURAN WAJIB PULANG MESTI DIKAJI ULANG.

Pendahuluan

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau biasa disebut LPDP, pada tahun 2024
mengeluarkan biaya 11 trilliun rupiah untuk program beasiswa dan pendanaan riset, yang
berasal dari hasil kelolaan dana abadi LPDP dengan hulunya tetap berasal dari APBN. Dana
abadi ini dibentuk dari alokasi 20% anggaran pendidikan dalam APBN yang disisihkan dan
diinvestasikan sebagai endowment fund, sehingga pokok dananya dijaga tetap utuh sementara
hasil investasinya digunakan untuk membiayai berbagai program LPDP.

Tujuan utama LPDP adalah memberangkatkan insan‐insan terbaik negeri untuk mengenyam
pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan harapan para penerima beasiswa
dapat memberikan kontribusi kembali kepada negara setelah menyelesaikan studi. Dalam
Perjanjian Penerima Beasiswa [3], para awardee diwajibkan pulang untuk mengabdi dengan
durasi 2n , di mana n adalah lama studi (dalam tahun), serta harus berada di Indonesia
selambat‐lambatnya 90 hari setelah tanggal kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian bagi awardee yang diizinkan menunda
kepulangan atau tetap berada di luar negeri untuk jangka waktu tertentu, misalnya bagi mereka
yang:

  • PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
  • Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri; c. Alumni yang ditugaskan oleh
    lembaga pemerintah ke luar negeri;
  • Lembaga/organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB,
    World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
  • Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau
    kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang
    berada di Indonesia;
  • Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra

Namun dalam pelaksanaannya teradapat berbagai kritik terhadap kebijakan wajib pulang,
mantan menristek satryo brodjonegoro [5] tidak melarang awardee untuk tidak pulang dengan
pertimbangan lapangan kerja di Indonesia yang belum mumpuni, sebaliknya Menko PMK
Pratikno menolak untuk memberikan kelonggaran dengan alasan negara perlu mendapatkan
return dari investasi yang diberikan kepada awardee [6]. Maka dari itu kajian ini bertujuan untuk
menganalisis apakah kebijakan tersebut sudah tepat atau belum.

Pembahasan

Argumen yang seringkali kita dengar untuk mendukung awardee wajib pulang ialah kewajiban
untuk berkontribusi untuk negara, yang jadi pertanyaan apakah semua awardee yang pulang itu
benar-benar bisa berkontribusi sesuai dengan keilmuannya?, dan kita pun tidak bisa menutup
mata bahwa pasti ada awardee yang menginginkan pekerjaan dan penghasilan yang sesuai
dengan tingkat keilmuannya dan jenis pekerjaan ini tidak selalu ada di Indonesia. Berdasarkan
data terbaru terdapat 153 awardee yang belum pulang ke Indonesia [2], dengan berbagai
alasan seperti kerja maupun studi lanjutan. Lalu untuk contoh awardee yang pulang ada salah
satu awardee yang sudah 1 taun tidak kunjung mendapat pekerjaan sudah mendaftar di
swasta, BUMN namun hasilnya nihil [4]. Dengan kejadian di lapangan seperti ini dan
mempertimbangkan fasilitas riset yang belum memadai atau lapangan pekerjaan yang belum
tersedia pemerintah bisa melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah china 30-40 tahun lalu,
pada tahun 1978-2006 dari 1 juta orang china yang sekolah ke luar negri hanya 300.000 saja
yang pulang ke china [1] hal ini terjadi tidak lepas dari kebijakan china di tahun 1993 yang
disebut (lai quo ziyou) yakni kebijakan yang memberi kebebasan untuk pulang dan pergi [1]
lalu jika seperti itu bagaimana mereka bisa berkontribusi?, berikut adalah beberapa cara yang
dilakukan diaspora china untuk berkontribusi terhadap negaranya:

  1. Melalui collaborative research, visiting lecture, dengan contoh sejak tahun 2000 Chinese
    Science Academy sudah membawa 15 diaspora china untuk ikut memberikan kuliah di
    Shanghai Institute for Biological Sciences, selain itu ada contoh terkenal juga ada diaspora
    yang sudah menjadi professor geography di berkeley membut joint riset center dengan
    Universitas Nanjing
  2. Membuat bisnis, para diaspora pun bisa ikut membuat bisnis sebagai cara mereka
    berkontribusi, meskipun tidak bisa kita pungkiri bahwa bisnis itu tetap mengutamakan profit apa
    bedanya dengan orang dari negara lain yang berbisnis di china?, namun ada beberapa temuan
    menarik yang dihasilkan dari diaspora ini mereka membawa inovasi baru seperti teknologi
    maupun teknik manajemen baru. Selain itu para diaspora ini lebih mungkin untuk melakukan
    transfer teknologi dibandingkan dengan non diaspora ada beberapa contoh sukses dari kasus
    ini salah satunya ialah ada diaspora yang tinggal dijepang dia membuat pabrik material ac
    changshu, dimana biasanya material itu harus diimpor sekarang china dapat memproduksinya
    sendiri terdapat salah satu komentar dari sekretasi lokal yaitu

    "If we had brought these people back, it is not certain we could have used them, because currently we cannot pay them the same salaries and benefits they get in Japan. If we could usethem [that is, pay their salaries], we still could not develop [yang] them, because the equipmentthey need is too expensive for us to buy now. But if we let them stay overseas, and invite themback to serve the country, we can use them.This is a terrific choice and model." [7]

    hal ini menunjukan bahwa membiarkan mereka matang di luar negri bukan berarti mereka tidakbisa berkontribusi yang jadi pertanyaan selanjutnya ialah, kenapa mereka ingin berkontribusilagi untuk china? padahal mereka sudah punya posisi yang nyaman di luar negeri , apakah adapaksaan dari pemerintah china? atau uang yang menggiurkan?, hasilnya dapat dilihat padaTabel 1 dimana bisa kita lihat bahwa meningkatkan kualitas riset di china dan make chinastronger merupakan 2 alasan yang paling mendominasi. [1]

Tabel 1

Melihat keberhasilan china kita bisa melihat opsi diaspora ini sebagai pilihan yang potensial
meskipun seperti itu kita tidak bisa secara langsung mengimplementasikannya karena
bagaimanapun kita harus menguji dulu apakah opsi tersebut memang akan berhasil di
Indonesia maka dari itu kita bisa mencoba pembuatan 2 opsi pilihan beasiswa yaitu beasiswa
non diaspora yang wajib pulang dan diaspora yang tidak wajib pulang dengan begitu we get
good of the both sides baik dari awardee yang pulang ke Indonesia maupun awardee yang
berkarier di luar negri.

Kesimpulan

Dengan berbagai polemik yang ada pada kebijakan wajib pulang LPDP serta menimbang
keberhasilan china dalam implementasi kebijakan tidak wajib pulang, maka diusulkan 2 opsi
beasiswa yaitu beasiswa non diaspora dan beasiswa diaspora untuk memaksimalkan potensi
yang bisa didapat

Referensi/Sumber

[1]. Zweig, David & Chung, Siu & Han, Donglin. (2008). Redefining the Brain Drain: China's
'Diaspora Option'. Science Technology & Society. 13. 1-33. 10.1177/097172180701300101.
[2] Kumparan. (2024, 7 November). 153 alumni LPDP belum balik ke RI, Kemenkeu ungkap
alasannya. Kumparan Bisnis.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/153-alumni-lpdp-belum-balik-ke-ri-kemenkeu-ungkap-ala
sannya-21xZ5fuqIBG/full
[3] Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. (2024). Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa,
Penerima Beasiswa, dan Alumni.
[4] Kumparan. (2024, 7 November). Kisah lulusan LPDP: Pulang ke RI demi kontribusi, tapi
setahun belum dapat kerja. Kumparan News.
https://kumparan.com/kumparannews/kisah-lulusan-lpdp-pulang-ke-ri-demi-kontribusi-tapi-setah
un-belum-dapat-kerja-23rpk7AnXOp
[5] Kompas. (2024, 5 November). Mendikti: Penerima beasiswa LPDP tak harus pulang ke
Indonesia. Kompas Nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/21034291/mendikti-penerima-beasiswa-lpdp-tak-harus-pulang-ke-indonesia

[6] Tempo.co. (2024, 11 November). Menko Pratikno: Negara berhak dapat return dari investasi
LPDP. Tempo Ekonomi.

https://www.tempo.co/ekonomi/menko-pratikno-negara-berhak-dapat-return-dari-investasi-lpdp-1164697

[7] Chen, X. et al. (2003), Liuxue Jiaoyu De Chengben Yu Xiaoyi: Wo Guo Gaige Kaifang Yilai
Gong Pai Liuxue Xiaoyi Yanjiu (Costs and Return: A Study of the Efficiency of
Government-sponsored Overseas Education Since 1978). Beijing: Jiaoyu Kexue Chubanshe.

Penulis

Nama: Mochammad Khoirullutfansyah

Divisi: Akademik (AKD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *