Analisis Kesalahan Komunikasi Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto – KAJIAN EKSTERNAL

Dikaji Oleh: Tiara Fitriannisha
Divisi: Kajian dan Advokasi

PENDAHULUAN

Pidato kenegaraan merupakan salah satu bentuk komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan yang memiliki kedudukan penting karena disampaikan oleh kepala negara dalam forum resmi serta diterima oleh khalayak yang sangat luas. Melalui pidato, pemerintah tidak hanya menyampaikan capaian dan agenda kebijakan, tetapi juga membangun pemahaman publik mengenai kondisi negara, prioritas pembangunan, dan hubungan pemerintah dengan masyarakat. Karena itu, ketepatan data, pilihan kata, serta konsistensi informasi menjadi unsur penting dalam menjaga kejelasan pesan dan kredibilitas komunikasi publik. Pidato kenegaraan dapat dipahami sebagai diskursus politik karena pesan yang disampaikan negara tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk makna tertentu mengenai persoalan publik dan arah kebijakan pemerintah.

Pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam bagian yang membahas perlindungan sosial, Presiden memperkenalkan seorang penerima manfaat bernama Susanah dari Kabupaten Bogor. Transkrip resmi Kementerian Sekretariat Negara mencatat pernyataan bahwa Susanah bekerja sebagai buruh harian yang “mengupas bawang dengan upah 700 ribu rupiah per kilogram”. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena nominal upah tersebut dinilai tidak lazim dan informasi mengenai pekerjaan Susanah berbeda dengan informasi yang muncul setelah pidato. Pemberitaan setelah pidato menunjukkan bahwa Susanah sebenarnya bekerja menjahit kain majun dengan upah Rp700 per kilogram dan juga menjalani pekerjaan tambahan terkait dapur Makan Bergizi Gratis. The Jakarta Post melaporkan bahwa Badan Komunikasi Pemerintah mempublikasikan video setelah pidato yang menggambarkan Susanah sebagai pekerja yang menjahit kain dengan upah Rp700 per kilogram, bukan pengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram. Perbedaan antara informasi dalam pidato resmi dan informasi mengenai kondisi Susanah inilah yang menjadi dasar kasus dalam kajian ini.

LATAR BELAKANG

Komunikasi politik dapat dipahami sebagai proses penyampaian pesan yang berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan, kebijakan, dan hubungan antara aktor politik dengan masyarakat. Dalam praktiknya, media menjadi saluran penting yang memperluas jangkauan pesan politik. Media sosial memiliki karakter interaktif yang membedakannya dari media konvensional dan memungkinkan pesan politik tidak hanya disampaikan, tetapi juga langsung ditanggapi, dibagikan, dipotong, dan dibicarakan oleh pengguna. Kondisi tersebut membuat pidato politik yang awalnya berlangsung dalam forum resmi dapat dengan cepat berubah menjadi berbagai potongan konten yang beredar di ruang digital.

Pidato politik juga tidak hanya terdiri dari isi verbal. Pidato politik dapat dibaca melalui unsur linguistik serta unsur multimodal seperti visual, audio, gestur, dan ruang. Namun, bahasa tetap memiliki peranan utama karena kata dan angka yang digunakan menjadi dasar khalayak untuk memahami klaim yang disampaikan. Jika terdapat ketidaktepatan data atau perbedaan antara pesan dengan fakta yang kemudian terverifikasi, perhatian khalayak dapat berpindah dari gagasan utama kepada kesalahan tersebut. Dalam konteks komunikasi pemerintah, ketepatan dan konsistensi informasi berkaitan dengan kepercayaan publik. Komunikasi pemerintah yang transparan, konsisten, dan responsif cenderung mendukung kepercayaan publik, sedangkan komunikasi yang kurang jelas dapat menimbulkan persoalan persepsi.

KRONOLOGI KASUS

Pada bagian pidato mengenai digitalisasi perlindungan sosial, Presiden menjelaskan upaya pemerintah agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, mudah, dan bermartabat. Setelah menjelaskan pendaftaran bantuan sosial dan pentingnya kehadiran negara bagi warga tidak mampu, Presiden memperkenalkan Susanah sebagai salah satu penerima manfaat. Menurut transkrip resmi, Susanah disebut sebagai buruh harian dari Kabupaten Bogor yang mengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram. Presiden kemudian menyatakan bahwa Program Keluarga Harapan dan Program Sembako membantu menjaga pendidikan anak-anak Susanah.

Sesudah pidato, informasi tentang Susanah menjadi perbincangan. Publik mempertanyakan besarnya angka Rp700.000 per kilogram karena dianggap tidak sebanding dengan gambaran umum pendapatan pekerja informal. Pemberitaan yang sama menyebut bahwa materi Badan Komunikasi Pemerintah setelah pidato justru memperlihatkan Susanah sebagai pekerja garmen atau penjahit kain yang dibayar sekitar Rp700 per kilogram. Dengan demikian, terdapat dua perbedaan sekaligus, yaitu jenis pekerjaan dan nominal upah. Perbedaan tersebut menjadi semakin mudah dikenali karena angka Rp700 dan Rp700.000 memiliki selisih seribu kali. Di media digital, angka yang mencolok memiliki daya tarik tinggi untuk dipotong menjadi konten singkat, dibandingkan, dan dikomentari. Suara.com juga melaporkan bahwa potongan video pernyataan tersebut beredar di berbagai platform serta memicu pembicaraan mengenai ketepatan data dalam pidato. Pada saat yang sama, pihak komunikasi kepresidenan meminta masyarakat melihat substansi pidato secara lebih luas. Situasi ini menunjukkan bahwa satu bagian kecil dari pidato dapat membentuk agenda percakapan publik yang tidak selalu sama dengan fokus utama yang diinginkan komunikator.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Pertama, kasus ini menunjukkan adanya masalah pada akurasi pesan. Dalam komunikasi publik, angka dan identitas pekerjaan merupakan informasi faktual yang dapat diperiksa. Ketika sebuah pidato resmi menyebut pekerjaan “mengupas bawang” dengan upah Rp700.000 per kilogram, sedangkan informasi yang kemudian dipublikasikan menggambarkan pekerjaan menjahit kain majun dengan upah Rp700 per kilogram, khalayak menerima dua gambaran yang sangat berbeda. Perbedaan tersebut bukan hanya persoalan salah sebut nominal, karena jenis pekerjaan yang disampaikan juga berubah. Oleh sebab itu, dari sisi proses komunikasi, persoalannya dapat dibaca sebagai ketidaksesuaian antara data yang seharusnya menjadi dasar pesan dengan pesan yang akhirnya diterima masyarakat.

Kedua, posisi komunikator memperbesar dampak kesalahan. Pidato tersebut bukan percakapan informal, melainkan pidato Presiden dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Artinya, setiap data yang disampaikan memperoleh bobot simbolik sebagai bagian dari komunikasi negara. Pidato kenegaraan memproduksi makna tentang realitas politik dan sosial. Dalam kasus Susanah, kisah seorang penerima manfaat pada dasarnya berfungsi sebagai contoh konkret dari narasi perlindungan sosial pemerintah. Ketika detail contoh tersebut keliru, contoh yang seharusnya memperkuat pesan justru membuka ruang pertanyaan tentang proses verifikasi informasi.

Ketiga, karakter media digital membuat kesalahan lebih mudah menjadi pusat perhatian daripada konteks keseluruhan pidato. Media sosial memungkinkan interaksi serta sirkulasi pesan politik secara cepat. Dalam praktiknya, pengguna tidak harus menonton seluruh pidato untuk berpartisipasi dalam percakapan. Potongan beberapa detik sudah dapat menjadi bahan komentar, meme, atau perdebatan. Pernyataan mengenai Rp700.000 per kilogram memenuhi karakter konten yang mudah viral karena sederhana, mengejutkan, dan mudah dibandingkan dengan pengalaman sehari-hari. Akibatnya, pesan besar mengenai perlindungan sosial bersaing dengan satu detail yang dianggap janggal.

Keempat, kasus ini memperlihatkan pentingnya konsistensi lintas kanal komunikasi pemerintah. Apabila satu kanal resmi menyampaikan sebuah informasi, sementara materi pemerintah lainnya memperlihatkan informasi yang berbeda, masyarakat dapat mengalami kebingungan mengenai sumber mana yang harus dipercaya. Konsistensi, transparansi, dan responsivitas merupakan unsur penting dalam komunikasi pemerintah. Dalam kasus ini, publik tidak hanya menilai pidato Presiden, tetapi juga membandingkannya dengan materi yang beredar dari lembaga pemerintah dan pemberitaan media. Karena itu, koordinasi data sebelum pidato dan mekanisme koreksi setelah kesalahan muncul merupakan bagian penting dari tata kelola komunikasi.

Kelima, respons setelah kesalahan juga menentukan bagaimana isu berkembang. Penasihat khusus Presiden bidang komunikasi, Hasan Nasbi, meminta publik berfokus pada substansi dan gagasan yang lebih luas dalam pidato. Dari sudut pandang komunikasi, permintaan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mengembalikan perhatian kepada pesan utama. Namun, pendekatan semacam itu akan lebih kuat apabila disertai koreksi faktual yang sederhana, jelas, dan seragam.

Keenam, kasus ini juga memperlihatkan perbedaan antara kesalahan individu dan kelemahan proses. Kajian ini tidak memiliki bukti yang cukup untuk menentukan apakah kekeliruan muncul karena salah baca, salah ucap, data briefing yang keliru, perubahan spontan saat berpidato, atau faktor lain. Menetapkan sebab tanpa bukti akan bersifat spekulatif. Akan tetapi, dari sisi manajemen komunikasi, keberadaan dua informasi yang berbeda sudah cukup untuk menunjukkan perlunya proses pemeriksaan berlapis terhadap angka, nama, pekerjaan, dan contoh warga yang akan disebut dalam pidato kepala negara. Verifikasi tersebut penting justru karena pidato presiden mempunyai dampak yang jauh lebih luas dibandingkan komunikasi biasa.

Dari keseluruhan analisis, pelajaran utama kasus ini terletak pada hubungan antara akurasi, kredibilitas, dan ekosistem media digital. Dalam komunikasi politik kontemporer, pidato resmi tidak berhenti saat acara selesai. Setiap kalimat dapat dipotong, diperiksa, dibandingkan dengan sumber lain, dan disebarkan kembali. Oleh karena itu, kekuatan retorika perlu disertai tata kelola data yang kuat. Ketepatan satu angka atau satu deskripsi pekerjaan dapat menentukan apakah contoh yang digunakan berhasil memperjelas kebijakan atau justru mengalihkan perhatian publik dari kebijakan tersebut.

KESIMPULAN

Kasus pernyataan mengenai Susanah dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 menunjukkan adanya ketidaksesuaian faktual antara informasi yang tercatat dalam pidato resmi dengan informasi mengenai pekerjaan dan upah Susanah yang muncul setelahnya. Transkrip resmi menyebut Susanah sebagai pengupas bawang dengan upah Rp700.000 per kilogram, sedangkan pemberitaan yang merujuk pada materi Badan Komunikasi Pemerintah menggambarkannya sebagai penjahit kain majun dengan upah sekitar Rp700 per kilogram. Perbedaan profesi dan nominal tersebut membuat bagian pidato itu menjadi sorotan tersendiri.

Secara komunikasi, persoalan tersebut penting karena terjadi dalam pidato kepala negara, menggunakan contoh konkret warga, dan beredar dalam lingkungan media digital yang memungkinkan potongan pesan menyebar sangat cepat. Kesalahan informasi yang kecil dalam proporsi keseluruhan pidato dapat memperoleh perhatian yang besar ketika mudah diverifikasi dan memiliki unsur yang mengejutkan. Karena itu, penguatan verifikasi data sebelum pidato, konsistensi informasi antarinstansi, serta koreksi faktual yang cepat dan terbuka setelah terjadi kekeliruan merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas komunikasi pemerintah. Analisis ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian atas pribadi atau keseluruhan kinerja Presiden, melainkan sebagai evaluasi terhadap satu peristiwa komunikasi publik yang terdokumentasi.

DAFTAR PUSTAKA

  • Adnan, M., & Mona, N. (2024). Strategi komunikasi politik melalui media sosial oleh calon presiden Indonesia 2024. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 15(1), 1–20. https://doi.org/10.14710/politika.15.1.2024.1-20
  • Ekayanta, F. B. (2022). Analisis diskursus pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia tahun 2020–2022. Komunika, 18(2), 9–16. https://doi.org/10.32734/komunika.v18i2.9501
  • Gultom, R. A., & Tobing, E. B. U. (2026). Blunder komunikasi pemerintah dan dampaknya terhadap kepercayaan publik: Tinjauan literatur. Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, 3(4), 169–179. https://doi.org/10.62383/komunikasi.v3i4.1262
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2026, 14 Agustus). Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. https://www.setneg.go.id/
  • Santoso, B., & Ardiansyah, N. (2026, 20 Agustus). Di balik slip lidah Prabowo, strategi komunikasi atau lemahnya akurasi data? Suara.com. https://www.suara.com/
  • Sibuea, N., Parinduri, R. Y., Situmeang, M., Silaban, R., & Siregar, B. (2026). Analisis wacana kritis terhadap komunikasi pemerintah di media sosial: Implikasinya terhadap kepercayaan publik dan good governance. Journal of Science and Social Research, 9(3), 5098–5103. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6751
  • Syah, S. P. (2024). Analisis multimodal wacana kritis pidato politik bakal calon presiden Republik Indonesia 2024. Suar Betang, 19(1), 29–46. https://doi.org/10.26499/surbet.v19i1.14721
  • Uli, M., & Pinandhita, V. (2026, 21 Agustus). Prabowo’s data claims draw public scrutiny. The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *